BENTUK-BENTUK PERENCANAAN PENDIDIKAN
Ditinjau dari segi waktu, perencanaan pendidikan dapat
dibedakan atas perencanaan jangka panjang (antara 11–
30 tahun), perencanaan jangka menengah (antara 5–10
tahun), dan perencanaan jangka pendek (antara 1–4 tahun).
Ketiga bentuk perencanaan tersebut berkaitan antara satu
dan yang lainnya. Perencanaan jangka pendek merupakan
bagian dari perencanaan jangka menengah, keduanya
merupakan bagian dari perencanaan jangka panjang.
Beberapa perencanaan jangka pendek yang digabungkan
secara sistematis dan sistemik dapat dipandang sebagai
perencanaan jangka menengah, beberapa perencanaan
jangka menengah yang dirangkai dalam satu kesatuan akan
menjadi rencana jangka panjang. Pada zaman orde baru,
perencanaan jenis ini teraktualisasi dalam perencanaan
tahunan, rencana pembangunan lima tahun (REPELITA),
dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). RPJP
I merupakan gabungan dari (REPELITA I, II, III, IV, dan V);
RPJP II merupakan gabungan dari (REPELITA VI, VII, VIII, IX,
dan X); sedangkan setiap REPELITA merupakan gabungan
dari Rencana Pembangunan Tahun ke I, II, III, IV, dan V. Di
era otonomi daerah, pemerintah daerah pada umumnya
menerapkan konsep pembangunan tersebut dikenal
dengan sebutan program pembangunan multiyears. Istilah
pembangunan tahun jamak bukanlah pendekatan baru
dalam perencanaan pembangunan, tetapi merupakan
kata lain dari program pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan suatu objek yang tidak dapat dikerjakan
dalam satu tahun harus dirancang untuk dikerjakan dalam
beberapa tahun, dengan pentahapan yang rasional,
konsepsional, proporsional, dan bertahap.
Berdasarkan ruang lingkupnya, perencanaan
pendidikan dapat dibedakan atas (1) perencanaan
makro, level nasional, meliputi seluruh usaha pendidikan
pada semua jenjang dan jenis pendidikan, kurikulum,
peserta didik, dan pendidik dalam suatu sistem pendidikan
yang dimanfaatkan untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional; (2) perencanaan meso, yaitu level regional atau
lokal, meliputi semua jenis dan jenjang pendidikan di suatu
daerah; serta (3) perencanaan mikro, biasanya bersifat
institusional, meliputi berbagai kegiatan perencanaan pada
suatu lembaga atau satuan pendidikan tertentu atau pada
beberapa lembaga yang sama dan berdekatan lokasinya.
Dalam konteks ini, kita kenal adanya (1) Perencanaan
Pendidikan Nasional; (2) Perencanaan Pendidikan Provinsi;
(3) Perencanaan Pendidikan Kabupaten/Kota/Kecamatan;
dan (4) Perencanaan Satuan Pendidikan atau Perencanaan
Kelembagaan atau Rencana Pengembangan Sekolah (RPS).
Rencana pembangunan pendidikan nasional merupakan
“kumulatif” dari perencanaan pendidikan provinsi. Rencana
pembangunan pendidikan provinsi merupakan kumulatif
dari perencanaan pendidikan kabupaten/kota. Rencana
pembangunan pendidikan kabupaten/kota merupakan
kumulatif dari perencanaan pengembangan satuan-satuan
pendidikan.
Dari segi pendekatannya, perencanaan pendidikan
dibedakan atas: (1) perencanaan terintegrasi (integrated
planning), yaitu perencanaan yang mencakup keseluruhan
aspek pendidikan sebagai suatu sistem dalam pola
pembangunan nasional; (2) perencanaan komprehensif
(comprehensive planning), yaitu perencanaan yang disusun
secara sistematis dan sistemik, sehingga membentuk suatu
kesatuan yang utuh dan menyeluruh; (3) perencanaan
strategis (strategic planning), yaitu perencanaan yang
disusun berdasarkan skala prioritas, sehingga berbagai
sumber daya yang ada dapat diatur dan dimanfaatkan
secermat dan seefisien mungkin; serta (4) perencanaan operasional (operational planning), yang mencakup
kegiatan pengembangan dari perencanaan strategis.
Perencanaan terintegrasi dalam bidang pendidikan
mengandung makna bahwa pembangunan pendidikan
bukanlah penerapan konsep pembangunan yang
parsial, tetapi merupakan bagian yang tidak terpisahkan
(terintegrasi) dengan pembangunan nasional di berbagai
bidang. Pembangunan pendidikan tidak dapat lepas
dari program pembangunan: (1) ketenagakerjaan; (2)
teknologi; (3) industri; (4) transportasi; (5) lingkungan sosial-
budaya; (6) lingkungan geografis; serta (7) ekonomi dan
keuangan. Perencanaan pendidikan yang komprehensif
adalah perencanaan pendidikan yang disusun secara
sistematis, sehingga membentuk satu kesatuan yang
utuh dan menyeluruh tentang perencanaan, tentang
penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan
pada suatu wilayah tertentu, yang kegiatannya meliputi
perencanan pengembangan pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
tinggi. Perencanaan dan pengembangan pendidikan
berkaitan dengan substansi kesiswaan, ketenagaan
(pendidik dan tenaga kependidikan), kurikulum, sarana dan
prasarana, biaya, metode, isi/kurikulum, mutu kelembagaan
pendidikan, kependudukan, dan hal lain yang bermakna
bagi pengembangan penyelenggaraan pendidikan.
Perencanaan strategis (strategic planning) di bidang
pendidikan mengutamakan pada adanya prioritas dalam
penyelenggaraan dan pembangunan pendidikan. Sebagai
contoh, prioritas pendidikan diletakkan pada pendidikan
dasar. Sebagai bukti bahwa pendidikan dasar mendapatkan
prioritas dalam pembangunan pendidikan adalah besarnya
biaya pendidikan yang dialokasikan untuk membiayai
penyelenggaraan pendidikan dasar. Argumentasi bahwa
pendidikan dasar dijadikan prioritas didasarkan pada
kenyataan bahwa mutu pendidikan dasar masih belum
menggembirakan, padahal mutu pendidikan dasar akan menjadi fondasi bagi jenjang pendidikan selanjutnya.
Pendidikan dasar juga merupakan hak setiap warga
negara untuk mendapatkannya. Hal tersebut dibuktikan
dengan ditetapkannya kebijakan wajib belajar pendidikan
dasar dan kebijakan pembebasan biaya pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar, yang pada sebagian kasus
sering dijadikan ikon unggulan cakada (calon kepala
daerah) dalam meraih simpati konstituennya dengan janji
“pendidikan gratis”. Apabila prioritas penyelenggaraan dan
pembangunan pendidikan dasar telah terpenuhi, maka
prioritas akan bergeser pada perluasan dan peningkatan
mutu pendidikan menengah.
Perencanaan operasional (operational planning)
merupakan penjabaran dari perencanaan strategis.
Perencanaan yang mampu memberikan penjelasan secara
detail tentang (what) apa yang harus dikerjakan, (who) siapa
yang mengerjakan, (how) bagaimana mengerjakannya,
(where) di mana akan dikerjakan, (when) bilamana hal itu akan
dilaksanakan. Perencanaan operasional secara dokumen
diwujudkan dalam bentuk program kerja atau kegiatan
yang disusun sedemikian rupa dan menjadi panduan bagi
setiap orang yang terlibat dalam melaksanakan program
kerja tersebut. Dalam konteks persekolahan, perencanaan
operasional diwujudkan dalam bentuk program kerja
sekolah, agenda akademik sekolah, jadwal pembelajaran,
dan sejenisnya.
http://repository.unib.ac.id/8045/1/B12%20Manap,%202013%20-%20BUKU%20Perencanaan%20Pendidikan%20-%20IPB%20Press.pdf
Komentar
Posting Komentar