BENTUK-BENTUK PERENCANAAN PENDIDIKAN

    Ditinjau dari segi waktu, perencanaan pendidikan dapat dibedakan atas perencanaan jangka panjang (antara 11– 30 tahun), perencanaan jangka menengah (antara 5–10 tahun), dan perencanaan jangka pendek (antara 1–4 tahun). Ketiga bentuk perencanaan tersebut berkaitan antara satu dan yang lainnya. Perencanaan jangka pendek merupakan bagian dari perencanaan jangka menengah, keduanya merupakan bagian dari perencanaan jangka panjang. Beberapa perencanaan jangka pendek yang digabungkan secara sistematis dan sistemik dapat dipandang sebagai perencanaan jangka menengah, beberapa perencanaan jangka menengah yang dirangkai dalam satu kesatuan akan menjadi rencana jangka panjang. Pada zaman orde baru, perencanaan jenis ini teraktualisasi dalam perencanaan tahunan, rencana pembangunan lima tahun (REPELITA), dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). RPJP I merupakan gabungan dari (REPELITA I, II, III, IV, dan V); RPJP II merupakan gabungan dari (REPELITA VI, VII, VIII, IX, dan X); sedangkan setiap REPELITA merupakan gabungan dari Rencana Pembangunan Tahun ke I, II, III, IV, dan V. Di era otonomi daerah, pemerintah daerah pada umumnya menerapkan konsep pembangunan tersebut dikenal dengan sebutan program pembangunan multiyears. Istilah pembangunan tahun jamak bukanlah pendekatan baru dalam perencanaan pembangunan, tetapi merupakan kata lain dari program pembangunan berkelanjutan. Pembangunan suatu objek yang tidak dapat dikerjakan dalam satu tahun harus dirancang untuk dikerjakan dalam beberapa tahun, dengan pentahapan yang rasional, konsepsional, proporsional, dan bertahap. 
      Berdasarkan ruang lingkupnya, perencanaan pendidikan dapat dibedakan atas (1) perencanaan makro, level nasional, meliputi seluruh usaha pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan, kurikulum, peserta didik, dan pendidik dalam suatu sistem pendidikan yang dimanfaatkan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional; (2) perencanaan meso, yaitu level regional atau lokal, meliputi semua jenis dan jenjang pendidikan di suatu daerah; serta (3) perencanaan mikro, biasanya bersifat institusional, meliputi berbagai kegiatan perencanaan pada suatu lembaga atau satuan pendidikan tertentu atau pada beberapa lembaga yang sama dan berdekatan lokasinya. Dalam konteks ini, kita kenal adanya (1) Perencanaan Pendidikan Nasional; (2) Perencanaan Pendidikan Provinsi; (3) Perencanaan Pendidikan Kabupaten/Kota/Kecamatan; dan (4) Perencanaan Satuan Pendidikan atau Perencanaan Kelembagaan atau Rencana Pengembangan Sekolah (RPS). Rencana pembangunan pendidikan nasional merupakan “kumulatif” dari perencanaan pendidikan provinsi. Rencana pembangunan pendidikan provinsi merupakan kumulatif dari perencanaan pendidikan kabupaten/kota. Rencana pembangunan pendidikan kabupaten/kota merupakan kumulatif dari perencanaan pengembangan satuan-satuan pendidikan. 
     Dari segi pendekatannya, perencanaan pendidikan dibedakan atas: (1) perencanaan terintegrasi (integrated planning), yaitu perencanaan yang mencakup keseluruhan aspek pendidikan sebagai suatu sistem dalam pola pembangunan nasional; (2) perencanaan komprehensif (comprehensive planning), yaitu perencanaan yang disusun secara sistematis dan sistemik, sehingga membentuk suatu kesatuan yang utuh dan menyeluruh; (3) perencanaan strategis (strategic planning), yaitu perencanaan yang disusun berdasarkan skala prioritas, sehingga berbagai sumber daya yang ada dapat diatur dan dimanfaatkan secermat dan seefisien mungkin; serta (4) perencanaan operasional (operational planning), yang mencakup kegiatan pengembangan dari perencanaan strategis.
    Perencanaan terintegrasi dalam bidang pendidikan mengandung makna bahwa pembangunan pendidikan bukanlah penerapan konsep pembangunan yang parsial, tetapi merupakan bagian yang tidak terpisahkan (terintegrasi) dengan pembangunan nasional di berbagai bidang. Pembangunan pendidikan tidak dapat lepas dari program pembangunan: (1) ketenagakerjaan; (2) teknologi; (3) industri; (4) transportasi; (5) lingkungan sosial- budaya; (6) lingkungan geografis; serta (7) ekonomi dan keuangan. Perencanaan pendidikan yang komprehensif adalah perencanaan pendidikan yang disusun secara sistematis, sehingga membentuk satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh tentang perencanaan, tentang penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan pada suatu wilayah tertentu, yang kegiatannya meliputi perencanan pengembangan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Perencanaan dan pengembangan pendidikan berkaitan dengan substansi kesiswaan, ketenagaan (pendidik dan tenaga kependidikan), kurikulum, sarana dan prasarana, biaya, metode, isi/kurikulum, mutu kelembagaan pendidikan, kependudukan, dan hal lain yang bermakna bagi pengembangan penyelenggaraan pendidikan.
     Perencanaan strategis (strategic planning) di bidang pendidikan mengutamakan pada adanya prioritas dalam penyelenggaraan dan pembangunan pendidikan. Sebagai contoh, prioritas pendidikan diletakkan pada pendidikan dasar. Sebagai bukti bahwa pendidikan dasar mendapatkan prioritas dalam pembangunan pendidikan adalah besarnya biaya pendidikan yang dialokasikan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan dasar. Argumentasi bahwa pendidikan dasar dijadikan prioritas didasarkan pada kenyataan bahwa mutu pendidikan dasar masih belum menggembirakan, padahal mutu pendidikan dasar akan menjadi fondasi bagi jenjang pendidikan selanjutnya. Pendidikan dasar juga merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkannya. Hal tersebut dibuktikan dengan ditetapkannya kebijakan wajib belajar pendidikan dasar dan kebijakan pembebasan biaya pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, yang pada sebagian kasus sering dijadikan ikon unggulan cakada (calon kepala daerah) dalam meraih simpati konstituennya dengan janji “pendidikan gratis”. Apabila prioritas penyelenggaraan dan pembangunan pendidikan dasar telah terpenuhi, maka prioritas akan bergeser pada perluasan dan peningkatan mutu pendidikan menengah.
     Perencanaan operasional (operational planning) merupakan penjabaran dari perencanaan strategis. Perencanaan yang mampu memberikan penjelasan secara detail tentang (what) apa yang harus dikerjakan, (who) siapa yang mengerjakan, (how) bagaimana mengerjakannya, (where) di mana akan dikerjakan, (when) bilamana hal itu akan dilaksanakan. Perencanaan operasional secara dokumen diwujudkan dalam bentuk program kerja atau kegiatan yang disusun sedemikian rupa dan menjadi panduan bagi setiap orang yang terlibat dalam melaksanakan program kerja tersebut. Dalam konteks persekolahan, perencanaan operasional diwujudkan dalam bentuk program kerja sekolah, agenda akademik sekolah, jadwal pembelajaran, dan sejenisnya.


http://repository.unib.ac.id/8045/1/B12%20Manap,%202013%20-%20BUKU%20Perencanaan%20Pendidikan%20-%20IPB%20Press.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEKNIK-TEKNIK PERENCANAAN PENDIDIKAN

PERENCANAAN DAN MANAJEMEN PENDIDIKAN